Data Kemen PPPA mengungkap potret yang mengkhawatirkan: sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini mengandalkan pengasuhan alternatif, namun kualitas layanannya masih jauh dari standar yang layak. Sekitar 44 persen daycare beroperasi tanpa izin yang sah, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional resmi.
Persoalan tata kelola internal tak kalah mengkhawatirkan. Sekitar 20 persen daycare belum memiliki prosedur operasional standar, dan 66,7 persen tenaga pengelolanya belum menjalani sertifikasi kompetensi. Proses rekrutmen pengasuh pun kerap berlangsung tanpa seleksi ketat dan minim pelatihan yang terstruktur.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” kata Arifah.
Sebagai respons, pemerintah mendorong penerapan standar layanan berbasis hak anak melalui program sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi berkala.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.