Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Konstruksi dugaan korupsinya terbilang sistematis. Para tersangka diduga terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — padahal seharusnya, yayasan yang mengelola program MBG adalah yang berafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Kenyataannya berbeda. Banyak SPPG dipilih bukan karena memenuhi syarat, melainkan karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Akibatnya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk disebut meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Intervensi juga terjadi di jalur pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pengadaan diarahkan sesuai kepentingan mereka, bukan kebutuhan program. Modus ini membuat proses yang seharusnya kompetitif dan transparan berubah menjadi ajang pembagian keuntungan di lingkaran orang dalam.

Febrie menekankan bahwa pengusutan ini bukan semata soal hukuman, melainkan juga tentang memulihkan roh program MBG itu sendiri. Ia berharap setelah proses hukum selesai, program yang digagas untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi layak itu bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya — dengan vendor yang benar-benar menyuplai bahan makanan berkualitas, bukan sekadar mengeruk keuntungan dari anggaran negara.



Follow Widget