“Kita harapkan vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ — sayurnya, ayamnya. Makanya kita proses ini, kita buka, dan kita dorong agar tujuan baik MBG bisa kita pastikan berhasil,” ujar Febrie.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara — ancaman hukuman yang tidak ringan.

Kasus ini sekali lagi mengingatkan bahwa program sosial sebesar MBG, yang menyentuh langsung kehidupan jutaan anak di seluruh Indonesia, sangat rentan disusupi kepentingan pribadi jika pengawasan tidak berjalan ketat sejak awal. Kejagung kini berpacu dengan waktu untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat — dan bahwa negara mendapat kembali apa yang semestinya menjadi hak rakyat.



Follow Widget