Kebijakan kedua—dan yang paling ditunggu-tunggu—adalah kehadiran Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik alternatif. KKI dirancang sebagai alat pembayaran yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional yang sudah ada.
Pada tahap awal peluncurannya hari ini, KKI hadir dalam bentuk kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS. Pengguna dapat melakukan transaksi menggunakan QRIS scan maupun QRIS tanpa scan alias KRISp. Pengembangan fitur akan dilakukan secara bertahap, mencakup pembayaran daring, kartu virtual, hingga kartu fisik.
Delapan lembaga keuangan tercatat sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang telah meluncurkan KKI pada tahap pertama ini: BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI yang turut mengembangkan skema pembiayaan syariah.
Lantas, mengapa KKI diluncurkan sekarang? Jawabannya ada pada data transaksi nasional yang terus bergeser. Sejak QRIS resmi beroperasi pada 2019, lanskap sumber dana transaksi digital Indonesia mengalami perubahan signifikan. Kartu debit yang semula mendominasi sekitar 75–80% transaksi kini menyusut drastis. QRIS dengan berbagai sumber dana—termasuk dompet digital—kini menguasai hampir 65% dari total transaksi digital.
Di sisi lain, kartu kredit konvensional yang sebelumnya memegang porsi sekitar 20% kini tinggal sekitar 15%. Sebagian besar transaksi kartu kredit tersebut pun bersifat high ticket size dan kerap digunakan di luar negeri. Bank Indonesia memproyeksikan sekitar 10% dari porsi kartu kredit konvensional itu akan bermigrasi ke KKI, sementara sisanya sekitar 5% diperkirakan tetap bertahan karena karakteristiknya yang berbeda.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.