JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ribuan peternak ayam dan telur turun ke jalan, berunjuk rasa di depan gedung DPR. Bukan karena harga naik, melainkan sebaliknya—harga jual di kandang ambruk. Di saat yang sama, konsumen di pasar masih merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli protein hewani paling terjangkau di Indonesia. Sesuatu yang janggal sedang berlangsung di rantai perdagangan ayam dan telur nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akhirnya mengambil langkah konkret. Ia menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan permainan harga yang diduga menjadi biang keladi ketimpangan ini. Surat itu dilayangkan setelah Amran tidak lagi bisa mendiamkan anomali yang ia sebut sebagai ulah mafia.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 12 Oktober 2026, Amran membeberkan angka yang mencolok. Di tingkat peternak, harga ayam dan telur hanya berkisar Rp 20.000 per kilogram. Sementara di tangan konsumen, harga komoditas yang sama bisa melonjak hingga Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per kilogram.
Selisih yang menganga itu sulit dijelaskan hanya dengan logika distribusi biasa. Amran menyebut harga yang semestinya berada di kisaran Rp 26.000 per kilogram—angka yang mencerminkan harga wajar dengan margin distribusi yang masuk akal. Fakta bahwa harga di konsumen dua kali lipat lebih tinggi dari harga di peternak menjadi sinyal kuat adanya sesuatu yang tidak beres di tengah rantai perdagangan.
“Yang punya ayam, produsen ayam dan telur itu demo kemarin. Karena harga turun, hancur,” kata Amran di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Ia menyebut situasi ini sebagai cerminan sistem tata niaga yang sakit, di mana dua kutub pasar—produsen dan konsumen—sama-sama menanggung beban.
Pertanyaan yang kemudian menggantung adalah: siapa yang meraup untung di tengah penderitaan dua belah pihak itu?
Amran meyakini jawabannya terletak pada praktik di lapisan tengah rantai distribusi. Bukan sekadar soal pasokan yang berlebih atau permintaan yang lesu, melainkan ada aktor-aktor tertentu yang menekan harga di tingkat peternak serendah mungkin sambil menjaga harga tetap tinggi di konsumen akhir. Pola seperti inilah yang ia sebut tidak boleh lagi diberi ruang.
Kekhawatiran Amran bukan tanpa dasar historis. Ia menarik analogi dari sektor susu nasional yang menurutnya sudah terjebak dalam jerat ketergantungan impor. Dulu, kata Amran, harga susu impor dijual murah secara sistematis hingga peternak sapi perah lokal bertumbangan satu per satu. Kini, lebih dari 82 persen kebutuhan susu nasional dipasok dari luar negeri. Angka itu bisa mencapai 100 persen dalam tiga tahun ke depan jika tidak ada intervensi serius.
“Ayam juga gitu,” tegasnya. Ia khawatir pola yang sama tengah dijalankan di industri unggas—mematikan peternak kecil terlebih dahulu, lalu ketika pasar sudah kosong dari pesaing lokal, pelaku usaha besar kembali menguasai segalanya dengan harga sesuka hati.
Amran menyebut sekitar 4,8 juta peternak kecil saat ini berada dalam tekanan. Mereka tidak punya kekuatan tawar yang memadai untuk permainan harga. Tidak ada posisi negosiasi yang kuat ketika kandang sudah penuh, biaya pakan terus menumpuk, dan harga jual yang ditawarkan tengkulak jauh dari titik impas.
Pemerintah, diakui Amran, tidak tinggal diam. Badan Gizi Nasional telah dikerahkan untuk menyerap sebagian produksi peternak. Upaya itu dimaksudkan untuk menahan kejatuhan harga lebih dalam di tingkat produsen. Namun penyerapan itu belum cukup untuk mengatasi akar persoalan yang lebih struktural.
Maka langkah kepolisian menjadi kunci. Amran berharap Kapolri merespons suratnya dengan membuka penyelidikan terhadap dugaan kartel atau permainan harga di sepanjang rantai distribusi ayam dan telur. Ini bukan perkara sederhana, karena menelusuri mata rantai dari kandang hingga meja dapur konsumen memerlukan investigasi yang cermat dan menyeluruh.
Salah satu tantangan terbesarnya adalah membedakan mana yang merupakan biaya distribusi yang sah dan mana yang merupakan margin tidak wajar hasil dari manipulasi harga. Tanpa peta yang jelas tentang ke mana uang itu mengalir, penindakan bisa salah sasaran atau berhenti di permukaan.
Persoalan ini juga menyentuh soal kebijakan tata niaga yang lebih luas. Selama ini, pengawasan terhadap rantai distribusi komoditas pangan masih lemah. Pemerintah acap kali baru bereaksi ketika harga sudah meledak di tingkat konsumen, sementara di sisi produsen, harga bisa jatuh terlalu dalam tanpa ada jaring pengaman yang efektif.
Amran menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Ini harus ditindaki. Ini enggak benar,” ujarnya dengan nada tegas. Bagi Amran, membiarkan praktik ini terus berjalan sama saja dengan membiarkan fondasi ketahanan pangan nasional digerogoti dari dalam.
Komoditas ayam dan telur bukan sekadar urusan pasar bebas semata. Keduanya adalah tulang punggung protein hewani bagi ratusan juta warga Indonesia. Ketika peternak bangkrut dan konsumen tetap membayar mahal, ada yang salah dalam cara negara ini mengelola rantai pangan paling vital sekalipun.
Kini bola ada di tangan Kapolri. Apakah akan ada penyelidikan serius yang menyentuh aktor-aktor di balik permainan harga ini, atau surat Amran hanya akan menjadi satu lagi dokumen yang menumpuk di antara tumpukan birokrasi—itu yang akan menjadi ujian nyata dari keseriusan pemerintah membela 4,8 juta peternak yang sedang berjuang bertahan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.