FAQ :
Pertanyaan: Apakah guru non-ASN boleh tetap mengajar setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026? Ya. Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kebijakan ini justru bertujuan menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.
Pertanyaan: Apakah ada tunjangan atau insentif bagi guru non-ASN? Ada. Guru non-ASN yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak atas tunjangan profesi. Sedangkan yang belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi.
Pertanyaan: Bagaimana guru non-ASN bisa beralih status menjadi ASN? Pemerintah bersama KemenPANRB akan membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap mulai 2026. Guru non-ASN dapat mengikuti proses seleksi ASN sesuai ketentuan, dan yang lolos seleksi statusnya akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.