“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran,” ujar Mu’ti, Rabu, 6 Mei 2026. Ia menyebut ini sebagai langkah penting menuju ekosistem pendidikan yang stabil dan berkualitas.
Tak hanya soal kestabilan penugasan, pemerintah juga membuka jalur konkret bagi guru non-ASN untuk naik kelas secara status kepegawaian. Kemendikdasmen bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merumuskan pembukaan formasi kebutuhan guru secara bertahap mulai 2026.
Artinya, guru non-ASN memiliki kesempatan nyata untuk mengikuti seleksi ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos, status mereka akan bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau jalur ASN lainnya, membuka karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani turut memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru. Ia menekankan pentingnya kehadiran layanan pendidikan bermutu di setiap satuan pendidikan, dari kota besar hingga daerah terpencil.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.