Soal kesejahteraan, pemerintah telah menyiapkan skema yang berbeda sesuai kondisi masing-masing guru. Bagi guru non-ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, tunjangan profesi tetap akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara bagi guru yang belum bersertifikat, pemerintah tidak membiarkan mereka tanpa penghargaan. Mereka tetap akan menerima insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka yang selama ini turut menopang sistem pendidikan nasional.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN bukan sekadar pengisi kekosongan formasi, melainkan bagian integral dari ekosistem pendidikan Indonesia. Penataan yang sedang berjalan justru dimaksudkan untuk mengangkat derajat dan kepastian mereka, bukan mengurangi peran strategis yang selama ini mereka emban.

Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi titik tolak transformasi besar dalam tata kelola tenaga pendidik nasional. Dengan sistem yang lebih akuntabel dan berkeadilan, kualitas pendidikan Indonesia diproyeksikan semakin merata dan kompetitif di masa mendatang.