JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Regulasi yang berusia seperempat abad akhirnya digugat. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang selama ini mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah—sebuah aturan yang lahir jauh sebelum era pilkada langsung dan jauh sebelum kompleksitas pemerintahan daerah seperti sekarang.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda, menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, tugas kepala daerah telah berkembang jauh lebih berat, sementara sistem remunerasi yang berlaku hampir tidak berubah sejak awal era reformasi.
Desakan revisi ini bermula dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. APKASI mengangkat setidaknya tiga isu besar: ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai akumulasi Rp70 triliun yang belum diselesaikan pemerintah pusat, ketidakproporsionalan bagi hasil sektor sumber daya alam, dan ketidakrelevanan hak keuangan kepala daerah di era kini.
Rifki menilai, ada tiga alasan mendasar mengapa PP 109/2000 perlu segera diperbarui. Pertama, regulasi itu dibuat sebelum sistem pilkada langsung diterapkan. Kedua, beban kerja dan biaya operasional di daerah kini jauh berbeda dibanding dua dekade lalu. Ketiga, ada potensi bahwa pendapatan legal yang tidak proporsional menjadi salah satu faktor yang membuka celah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.
Saat ini, berdasarkan PP 109/2000, gaji pokok gubernur hanya sebesar Rp3 juta per bulan dengan tunjangan jabatan Rp5,4 juta. Wakil gubernur mendapat gaji pokok Rp2,4 juta dan tunjangan Rp4,32 juta. Bupati dan wali kota memperoleh gaji pokok Rp2,1 juta dengan tunjangan Rp3,78 juta, sedangkan wakilnya menerima gaji pokok Rp1,8 juta dan tunjangan Rp3,24 juta.
Namun angka itu bukan satu-satunya sumber penghasilan. Kepala daerah juga memperoleh tunjangan istri dan anak, fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, biaya kesehatan, biaya pemeliharaan, serta biaya operasional penunjang yang nilainya bervariasi—dari ratusan juta hingga miliaran rupiah—tergantung kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Inti dari usulan DPR adalah menghubungkan skema remunerasi dengan capaian kinerja. Artinya, kepala daerah yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik berhak mendapat reward, sementara yang kinerjanya di bawah target akan mendapat evaluasi—atau dalam istilah Rifki, semacam disinsentif.
“Kita tentu ingin memberikan reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkinerja baik. Tapi kita juga tidak bisa serta merta memberikan punishment kepada kepala daerah yang kinerjanya belum mencapai hasil yang diinginkan,” ujar Rifki.
Komisi II memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk merumuskan indikator kinerja tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif usulan ini dan menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mengkaji revisi regulasi, sembari mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah saat ini.
Dalam pemaparan Mendagri, terdapat tujuh indikator kinerja yang sedang disiapkan. Dua di antaranya berkaitan dengan kinerja umum pemerintahan yang baik (good governance), sementara indikator lainnya mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberhasilan program pembangunan daerah, dan sinkronisasi program prioritas pemerintah pusat dengan pelaksanaan di daerah.
Indikator PAD dinilai sangat relevan. Logikanya sederhana: jika kepala daerah berhasil meningkatkan PAD, kapasitas APBD ikut membesar, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebaliknya, jika PAD terus merosot dalam periode kepemimpinannya, itu bisa menjadi dasar pemberian disinsentif.
Pihak Badan Komunikasi RI yang turut hadir dalam diskusi, diwakili oleh Kurnia Ramadana selaku Plt. Deputi III, menegaskan bahwa konsep meritokrasi harus menjadi ruh dari revisi ini. Insentif diberikan karena ada prestasi nyata yang ditunjukkan, bukan sekadar formalitas jabatan.
Kurnia juga menyoroti tantangan teknis yang tidak kecil: bagaimana menciptakan indikator yang objektif dan bisa diterapkan secara setara di semua daerah, sementara tiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan kapasitas yang berbeda-beda. Indikator terkait kinerja umum dan PAD dinilai cukup universal untuk dijadikan standar bersama, namun detail teknisnya masih dalam pembahasan.
Di sisi lain, DPR memberi sinyal bahwa pembahasan ini perlu bergerak cepat. Jika pemerintah ingin perubahan sistem remunerasi sudah masuk dalam APBN 2027, batas waktu penyusunannya tidak banyak tersisa—hanya sekitar dua hingga tiga pekan sebelum nota keuangan disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus.
Pertanyaan besar yang belum terjawab tetap menggantung: apakah menaikkan gaji kepala daerah berbasis kinerja benar-benar akan menekan praktik korupsi di level pemerintahan daerah? Dan bagaimana memastikan penilaian kinerja itu bebas dari konflik kepentingan, unsur politik, atau subjektivitas?
DPR menyerahkan perumusan jawaban itu kepada pemerintah. Yang pasti, setelah 26 tahun berjalan tanpa revisi berarti, sistem remunerasi kepala daerah Indonesia tampaknya benar-benar sedang berdiri di persimpangan perubahan.
FAQ
Mengapa PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah dianggap perlu direvisi?
Regulasi tersebut telah berusia 26 tahun dan dibuat sebelum era pilkada langsung. Beban kerja, kompleksitas tugas, dan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah kini jauh berbeda, sehingga skema yang ada dianggap tidak lagi proporsional.
Apa saja indikator kinerja yang akan digunakan untuk menentukan gaji kepala daerah?
Pemerintah sedang menyiapkan tujuh indikator, di antaranya capaian kinerja pemerintahan yang baik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberhasilan program strategis daerah, dan sinkronisasi dengan program prioritas nasional. Detailnya masih dalam proses pembahasan.
Apakah kenaikan gaji kepala daerah otomatis akan mengurangi korupsi di daerah?
Tidak ada jaminan absolut, namun DPR dan pemerintah berargumen bahwa pendapatan legal yang proporsional dapat menutup celah yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu penyalahgunaan wewenang. Sistem berbasis kinerja juga diharapkan mendorong akuntabilitas yang lebih tinggi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.