Zulhas menambahkan bahwa petunjuk teknis khusus untuk SPPG di wilayah 3T ditargetkan selesai pekan ini. Kepastian operasional SPPG yang sudah diaktivasi menjadi hal mendesak agar layanan tidak terhenti di tengah jalan.
Perbaikan tata kelola sudah dimulai sejak awal Oktober 2026 lewat penetapan skema insentif baru. SPPG kini mendapatkan insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani, dengan besaran Rp2.000 per porsi. Skema ini dirancang agar SPPG termotivasi melayani lebih banyak penerima dengan kualitas yang terjaga.
Tidak hanya soal insentif, pemerintah juga melakukan pendataan ulang seluruh SPPG untuk memastikan setiap unit yang beroperasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara atau SPS 2, sebuah SPPG dinyatakan layak operasional apabila memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dalam status suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, dan melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
“Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2,” kata Zulhas.
Dalam hal peningkatan keamanan dan mutu gizi, pemerintah mengambil langkah yang tidak biasa. BGN melakukan benchmarking ke negara-negara yang sudah berpengalaman mengelola program makan bergizi, antara lain Jepang dan Italia. Dari hasil studi banding itu, lahirlah percontohan sistem penyajian prasmanan yang kini tengah diuji coba di 66 SPPG di 10 provinsi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.