Summarize the post with AI
Saleh mengingatkan bahwa dunia usaha membutuhkan ketenangan dan jaminan kepastian, bukan kebijakan yang justru berpotensi mempersulit iklim bisnis. “Khususnya di sektor manufaktur yang menghidupi jutaan tenaga kerja,” katanya.
Pemerintah sendiri saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Beleid baru ini direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026 dan saat ini masih melewati proses harmonisasi antarkementerian, sebagaimana dikonfirmasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada Selasa (14/4/2026).
Salah satu substansi krusial dalam rancangan aturan itu adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan wajib pajak sebagai dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memutuskan layak atau tidaknya pengembalian diberikan. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti ada kelebihan pembayaran, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan bisa ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan atau wajib pajak yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Rancangan regulasi itu turut menetapkan batas waktu penyelesaian: maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, terhitung sejak permohonan diterima. Pemerintah berharap aturan yang lahir dari proses harmonisasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan secara menyeluruh.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.