Summarize the post with AI

NGANJUK, PUNGGAWANEWS – Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara merespons keresahan kalangan dunia usaha yang menolak skema restitusi pajak yang tengah disiapkan pemerintah. Otoritas perpajakan menegaskan bahwa setiap kelebihan pembayaran pajak dari masyarakat dan pengusaha dipastikan akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pengembalian kelebihan pajak merupakan hak yang tidak bisa dipangkas. “Itu hak masyarakat, hak pengusaha yang pasti akan kami kembalikan sesuai ketentuannya,” ujar Inge di sela-sela acara kunjungan media ke PT Mitra Saruta Indonesia, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, Inge enggan mengurai lebih jauh teknis pelaksanaan restitusi tersebut. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang dijadwalkan ditandatangani dalam waktu dekat. “Ketentuannya seperti apa, itu yang perlu ditunggu dulu di PMK-nya,” tambahnya.

Di sisi lain, kekhawatiran pelaku industri terus menguat. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menegaskan bahwa restitusi pajak adalah hak sah dunia usaha atas kelebihan setoran pajak kepada negara. Menurutnya, penundaan atau hambatan dalam proses pengembalian berpotensi menciptakan ketidakpastian berusaha yang bisa mengikis minat investasi ke Indonesia.

Saleh mengingatkan bahwa dunia usaha membutuhkan ketenangan dan jaminan kepastian, bukan kebijakan yang justru berpotensi mempersulit iklim bisnis. “Khususnya di sektor manufaktur yang menghidupi jutaan tenaga kerja,” katanya.

Pemerintah sendiri saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Beleid baru ini direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026 dan saat ini masih melewati proses harmonisasi antarkementerian, sebagaimana dikonfirmasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada Selasa (14/4/2026).

Salah satu substansi krusial dalam rancangan aturan itu adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan wajib pajak sebagai dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memutuskan layak atau tidaknya pengembalian diberikan. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti ada kelebihan pembayaran, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan bisa ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan atau wajib pajak yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Rancangan regulasi itu turut menetapkan batas waktu penyelesaian: maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, terhitung sejak permohonan diterima. Pemerintah berharap aturan yang lahir dari proses harmonisasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan secara menyeluruh.



Follow Widget