JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto berdiri di hadapan bukti nyata kerja keras negara: uang senilai Rp52 triliun berhasil diselamatkan, dan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan dikuasai kembali oleh pemerintah. Bukan angka yang lahir dari lembar kertas, melainkan hasil operasi panjang yang penuh tekanan dan perlawanan.

Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari bersejarah bagi upaya penegakan hukum kehutanan Indonesia. Di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Presiden Prabowo menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas PKH, yang resmi dibentuk pada Februari 2025, kembali menunjukkan taji. Pada tahap kedelapan ini, mereka menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Bukan hanya uang—sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kini dikembalikan ke tangan Kementerian Kehutanan.

Angka ini bukan hasil sekali pukul. Sejak beroperasi awal tahun lalu, Satgas PKH telah menempuh delapan tahap penertiban yang perlahan memperbesar genggaman negara atas kekayaan alamnya sendiri. Total kawasan hutan yang berhasil direbut kembali mencapai 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit—hampir seluas pulau Sumatera bagian selatan.

Di sektor pertambangan, angkanya memang lebih kecil namun tetap signifikan: 14.633,79 hektare kawasan hutan berhasil ditertibkan dari aktivitas tambang yang beroperasi tanpa mengindahkan batas-batas kawasan yang dilindungi. Dua sektor ini menjadi fokus utama penertiban, mengingat keduanya selama bertahun-tahun menjadi sumber kebocoran terbesar kekayaan hutan Indonesia.



Follow Widget