Mayndra menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para tersangka merupakan bagian dari langkah pencegahan. Densus 88 tidak menunggu aksi teror terjadi sebelum bertindak—deteksi dini dan penindakan preventif menjadi pendekatan utama yang diterapkan.

“Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi teror di Indonesia,” ujarnya.

Pendekatan ini konsisten dengan strategi kontraterorisme yang selama ini dijalankan Polri. Alih-alih reaktif, Densus 88 berupaya memotong rantai jaringan sebelum rencana berbahaya sempat dieksekusi di lapangan.

Penangkapan di enam provinsi secara bersamaan juga memperlihatkan betapa luasnya jangkauan jaringan yang kini tengah dibongkar. Dari Pulau Jawa yang padat, hingga wilayah Sulawesi dan kepulauan di timur Indonesia, sel-sel yang diduga aktif tersebar merata.

Pola penyebaran seperti ini bukan hal baru dalam sejarah jaringan terorisme di Indonesia. Namun setiap kali terungkap, ia selalu mengingatkan bahwa ancaman tidak pernah betul-betul terpusat di satu titik—melainkan bergerak secara desentralisasi, menyesuaikan diri dengan kondisi dan celah pengawasan yang ada.



Follow Widget