Yang masih menjadi misteri adalah sebuah ruangan lain yang diduga berbentuk seperti bunker. Pintu ruangan itu belum berhasil dibuka dan akses ke dalamnya masih terkunci. Pihak yayasan secara resmi meminta polisi untuk segera berkoordinasi membuka ruangan tersebut, karena sangat mungkin masih menyimpan barang-barang lain yang belum terungkap.
Polisi menyatakan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi yang pertama kali melaporkan dugaan keberadaan senjata api telah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil IWD — mantan ketua pengurus yayasan — untuk dimintai klarifikasi atas temuan yang menghebohkan ini.
Terkait kemungkinan pelanggaran hukum, polisi menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran administratif menyangkut izin impor dan penyimpanan senjata angin, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan izin impor hingga penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan tersebut mengatur kepemilikan senjata dan bahan peledak secara tegas di Indonesia.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Sebuah institusi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak ternyata menyimpan gudang senjata ilegal yang jumlahnya mencapai hampir seribu pucuk. Pertanyaan besar yang kini mengemuka: bagaimana hal ini bisa terjadi tanpa ada yang mengetahui selama bertahun-tahun?
Penyelidikan masih terus berlangsung. Tiga ruangan di lingkungan yayasan saat ini masih dalam proses penyegelan oleh polisi dan dijaga ketat oleh petugas keamanan internal. Publik menantikan hasil pemeriksaan ruangan yang diduga bunker itu — apakah akan kembali mengungkap temuan yang lebih mengejutkan, atau justru menjadi titik terang atas motif di balik penimbunan senjata berskala besar ini.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.