Kuasa hukum yayasan menjelaskan bahwa proses pembukaan ruangan dan pemeriksaan barang bukti dilakukan di luar jam sekolah, sehingga kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu sama sekali. Aktivitas akademik di sekolah tersebut diklaim tetap berjalan normal meski kasus ini tengah menjadi sorotan publik.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya segera mengambil alih penanganan kasus ini. Seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Wasendak — unit pengawasan senjata dan bahan peledak Polda Metro Jaya — untuk diteliti lebih lanjut. Satu pucuk senjata api masih disimpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sebagai bahan penyelidikan.

Polisi kemudian mengungkap rincian temuan pertama. Dari 996 pucuk senjata yang ditemukan, 995 di antaranya merupakan senjata angin, terdiri atas 776 senapan angin, 215 pistol angin, dan 4 pucuk senapan kaliber 4,5 mm. Satu senjata lainnya merupakan senjata api jenis French PAS 15 kaliber 12.

Yang menambah kompleksitas kasus ini, polisi menemukan bahwa senjata-senjata tersebut terdaftar atas nama seseorang berinisial DS yang telah meninggal dunia pada tahun 2020. Temuan ini membuka pertanyaan baru: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penyimpanan ratusan senjata itu, dan bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke lingkungan sekolah tanpa sepengetahuan siapapun?

Pihak yayasan menegaskan bahwa sekolah tidak pernah memiliki kegiatan ekstrakurikuler menembak yang bisa dijadikan alasan keberadaan senjata-senjata itu. Pernyataan ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada agenda tersembunyi di balik penimbunan senjata dalam jumlah besar di lingkungan pendidikan.



Follow Widget