Pertanyaan yang selalu menggelayut dalam setiap siklus karhutla nasional adalah soal motif. Mengapa lahan dibakar? Jawabannya hampir selalu sama: pembakaran adalah cara tercepat dan termurah untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Di tengah keterbatasan modal dan desakan ekonomi, api adalah “mesin buldozer” bagi mereka yang tak mampu membeli buldozer sesungguhnya.

Namun di balik para tersangka perorangan yang kini menjadi wajah kasus ini, ada pertanyaan lebih besar yang jarang mendapat jawaban memuaskan: seberapa jauh rantai perintah itu naik? Apakah 72 tersangka ini benar-benar pelaku utama, ataukah sekadar eksekutor lapangan yang bertindak atas instruksi pihak lain yang lebih berkuasa dan lebih aman dari jangkauan hukum?

Sejarah penegakan hukum karhutla di Indonesia tidak terlalu berpihak pada optimisme. Setiap tahun, tersangka ditetapkan—umumnya adalah warga kecil, buruh tani, atau petani mandiri. Sementara korporasi besar yang lahannya terbakar—dan yang kadang justru diuntungkan oleh kebakaran untuk keperluan pembersihan lahan skala industri—kerap lolos dari jerat hukum dengan berbagai alasan teknis dan administratif.

Bareskrim mengklaim penanganan kali ini bersifat serentak dan terkoordinasi. Sembilan Polda bergerak dalam satu koordinasi Bareskrim—sebuah pola yang setidaknya menunjukkan adanya upaya sistematis. Apakah sistematis dalam penegakan hukum, ataukah sistematis dalam menciptakan kesan bahwa negara serius menangani karhutla? Waktu dan persidangan yang akan menjawab.

Yang pasti, musim kemarau belum usai. Api masih berpotensi menyala di mana-mana. Dan 72 tersangka, seberapapun besarnya angka itu terdengar di telinga, belum cukup untuk memadamkan akar masalah yang sesungguhnya: kemiskinan struktural, lemahnya tata kelola lahan, dan impunitas yang selama ini menjadi pelindung paling andal bagi para pembakar besar.



Follow Widget