Polda Kalimantan Barat menyusul dengan 18 laporan polisi, sementara Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan yang berujung pada penetapan 17 tersangka. Keduanya, seperti Riau, adalah nama-nama lama dalam peta bencana asap Indonesia.

Dari Jambi, 17 laporan polisi ditangani dengan delapan tersangka yang dijerat. Kalimantan Tengah tidak kalah: delapan laporan, sebelas tersangka. Kalimantan Selatan mencatat tiga laporan dengan dua tersangka, Kalimantan Timur menangani dua laporan dan menetapkan satu tersangka. Aceh dan Kalimantan Utara masing-masing menangani dua laporan polisi—meski jumlah tersangka dari keduanya belum dirinci secara terpisah oleh Irhamni.

Yang menarik—atau lebih tepatnya, yang mencengangkan—adalah barang bukti yang disita penyidik dalam rangkaian penangkapan ini. Dari sekian banyak tersangka dan puluhan laporan polisi, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken 10 liter solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik berisi minyak tanah.

Korek api. Botol bekas. Jeriken solar.

Inilah, rupanya, senjata pamungkas yang tiap tahun sanggup melumpuhkan jutaan hektare hutan tropis Indonesia, membuat warga sesak napas lintas provinsi, menghentikan penerbangan, dan memaksa pemerintah mengerahkan water bombing serta ribuan personel pemadam. Modal pembakaran yang luar biasa murah untuk kerusakan yang luar biasa mahal.



Follow Widget