Perbatasan darat Malaysia menjadi pintu masuk yang dipilih para pelaku. Jalur tikus—sebutan untuk jalur tidak resmi yang menghindari pos pemeriksaan—menjadi andalan mereka untuk meloloskan barang tanpa harus berhadapan dengan petugas bea cukai maupun karantina. Modus ini bukan baru, namun tetap efektif dijalankan selama bertahun-tahun di sejumlah titik perbatasan Kalimantan.

Tanpa dokumen karantina yang sah, tidak ada yang bisa memastikan apakah produk-produk pertanian itu bebas dari hama, penyakit tanaman, atau kontaminan berbahaya lainnya. Ini bukan sekadar soal pelanggaran administrasi—ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan sektor pertanian dalam negeri dari ancaman yang tidak kasat mata.

Petani bawang lokal pun menjadi pihak yang paling dirugikan. Membanjirnya produk impor ilegal yang dijual jauh di bawah harga pasar membuat hasil panen mereka kalah bersaing. Sementara pelaku menikmati keuntungan berlipat karena menghindari pajak dan biaya resmi, para petani harus menelan kerugian dari turunnya harga di pasar.

Derry menegaskan bahwa penindakan ini bukan akhir dari upaya Polri, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga tata niaga yang sehat. Polri, katanya, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.