FAQ
Apa saja jenis bawang yang dimusnahkan Bareskrim Polri dalam kasus ini? Bareskrim memusnahkan empat jenis bawang: bawang putih (9.680 kg), bawang bombai (7.340 kg), bawang merah (2.193 kg), dan bawang beri (1.719 kg), dengan total keseluruhan mencapai 20,9 ton.
Berapa perkiraan nilai ekonomi dari penyelundupan bawang ilegal ini? Nilai perputaran usaha dari 20,9 ton bawang impor ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun, dengan volume pemesanan sekitar delapan ton per minggu.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan bawang impor ilegal ini? Pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.