FAQ

Apa itu fuel surcharge dan mengapa diterapkan pada tiket pesawat?

Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai kepada penumpang sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur). Biaya ini bersifat dinamis, menyesuaikan fluktuasi harga avtur di pasar, dan diatur oleh pemerintah agar tidak memberatkan konsumen secara berlebihan.

Berapa besar fuel surcharge yang berlaku saat ini dan kapan mulai diterapkan?

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maskapai penerbangan dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas, berlaku mulai 13 Mei 2026. Besaran ini mengacu pada harga avtur rata-rata Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026.

Apakah fuel surcharge dicantumkan secara terpisah di tiket pesawat?

Ya. Sesuai ketentuan yang berlaku, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang, sehingga konsumen dapat melihat rincian biaya secara transparan.