Dasar penetapan angka surcharge mengacu pada rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata nasional tercatat di angka Rp29.116 per liter. Angka inilah yang menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menetapkan batas maksimal fuel surcharge.

Dengan harga avtur di level tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanannya. Angka ini jauh di bawah batas tertinggi yang diizinkan regulasi, yakni 100 persen dari tarif batas atas—sebuah sinyal bahwa pemerintah masih menjaga rem agar tiket tidak melonjak terlalu tajam.

Penerapan kebijakan ini berlaku efektif mulai 13 Mei 2026. Artinya, siapa pun yang membeli tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi sejak tanggal itu, akan melihat komponen fuel surcharge tercantum secara eksplisit dalam rincian harga tiket mereka—terpisah dari tarif dasar atau basic fare.

Kewajiban mencantumkan komponen ini secara terpisah bukan sekadar formalitas administratif. Langkah itu ditujukan agar penumpang bisa melihat dengan jelas berapa tarif murni penerbangan dan berapa tambahan biaya yang dipicu oleh kenaikan avtur. Transparansi semacam ini penting agar konsumen tidak merasa dipungut biaya yang tidak jelas asal-usulnya.