Lukman menekankan bahwa meskipun ada penyesuaian biaya tambahan, maskapai tetap diwajibkan mempertahankan standar pelayanan kepada penumpang. Kenaikan fuel surcharge bukan izin bagi maskapai untuk menurunkan kualitas layanan.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.

Pernyataan itu sekaligus menggarisbawahi dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan: kelangsungan bisnis maskapai di satu sisi, dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat di sisi lain. Dua hal yang kerap berseberangan ketika harga bahan bakar bergerak naik.

Pemerintah pun tidak lepas tangan setelah kebijakan diterbitkan. Lukman memastikan pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan transparan dan akuntabel. Maskapai yang nakal dalam menerapkan surcharge di luar ketentuan yang berlaku akan masuk dalam radar pengawasan.