Summarize the post with AI
Dalam kerangka aturan terbaru ini, akses ke Makkah hanya terbuka bagi tiga kategori: pemegang visa haji resmi, pekerja dengan izin khusus di kawasan tempat suci, serta penduduk ber-KTP Makkah yang diterbitkan secara resmi. Langkah ini, menurut pemerintah Saudi, dimaksudkan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan jutaan jemaah yang setiap tahun memadati Kota Suci dari berbagai penjuru dunia.
Pembatasan juga menyentuh segmen umrah. Tanggal 18 April 2026 ditetapkan sebagai tenggat akhir bagi jemaah asing pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi. Terhitung setelah tanggal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei mendatang. Seluruh jenis visa selain visa haji tidak lagi diakui sebagai dokumen sah untuk memasuki Makkah.
Untuk menopang sistem pengawasan yang semakin ketat ini, otoritas Saudi memperkenalkan mekanisme perizinan berbasis digital. Pengajuan izin masuk bagi tenaga kerja kini dilakukan melalui platform Absher dan Muqeem, yang terhubung langsung dengan sistem Tasreeh sebagai jalur resmi penerbitan izin haji.
Pemerintah Saudi mengingatkan seluruh pihak agar tunduk pada aturan yang berlaku. Pelanggaran tidak akan ditoleransi, sanksi mulai dari denda hingga tindakan hukum lainnya siap menanti mereka yang mencoba menerobos ketentuan.
Di balik ketatnya pemeriksaan dan kompleksitas regulasi itu, satu tujuan besar yang ingin dijaga: keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah haji, momen agung yang setiap tahun menjadi sorotan seisi dunia.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.