Summarize the post with AI
Ia mengakui, pelaksanaan program dalam waktu singkat tentu tidak lepas dari berbagai kekurangan. Namun, pemerintah berkomitmen terus melakukan penyempurnaan agar tidak ada masalah yang berdampak pada anak-anak sebagai penerima manfaat.
Dalam upaya menjaga kualitas layanan, Badan Gizi Nasional juga memperketat persyaratan bagi SPPG. Setiap unit diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pemerintah tidak segan menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, bagi yang telah mengajukan sertifikasi namun belum memperoleh SLHS dalam waktu satu bulan, penghentian sementara tetap diberlakukan hingga persyaratan terpenuhi.
Saat ini, sekitar 1.780 SPPG dari total 26.800 unit tercatat dihentikan sementara. Pemerintah menyebut angka tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses evaluasi serta perbaikan yang terus berjalan di lapangan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.