Ia merujuk pada fakta bahwa ICC sebelumnya juga telah mengeluarkan surat perintah terhadap Yahya Sinwar, pemimpin Hamas yang kini telah tewas. Bagi Mamdani, ini bukan tentang keberpihakan politik, melainkan tentang konsistensi dalam menegakkan hukum internasional.

Namun pertanyaan lain segera datang menghantam: mengapa ia butuh waktu lama untuk memberikan jawaban pasti soal kemungkinan penangkapan Netanyahu? Apakah ia lupa menelaah aspek hukumnya ketika pertama kali membuat pernyataan itu?

Mamdani mengakui bahwa ia meminta timnya untuk melakukan kajian hukum menyeluruh terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Hasilnya: Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi surat perintah ICC tersebut. Kewenangan itu ada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat.

Temuan hukum itu tidak membuat Mamdani mundur. Sebaliknya, ia menggunakan momentum tersebut untuk menyerukan agar pemerintah federal segera bergabung dengan ICC dan mengeksekusi semua surat perintah yang telah dikeluarkan lembaga peradilan internasional itu, termasuk terhadap Netanyahu.

Seruan Mamdani ini hadir di tengah iklim politik Amerika yang tengah memanas. Beberapa pihak di Washington dilaporkan tengah mendiskusikan langkah-langkah untuk melemahkan atau bahkan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional. Bagi Mamdani, ini adalah saat yang tepat untuk menegaskan bahwa aturan hukum harus berlaku secara universal, tanpa pandang bulu.



Follow Widget