DEPOK, PUNGGAWANEWS Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia angkat bicara soal isu yang selama ini kerap memicu ketegangan di masyarakat: perbedaan orientasi seksual. Pesannya tegas — perbedaan itu tidak boleh menjadi dalih untuk merundung, mendiskriminasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap sesama manusia.
Pernyataan itu disampaikan Arif Fahrudin dalam forum diskusi publik bertajuk “Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial” yang digelar di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Senin, 21 September 2026. Forum ini bukan sekadar ajang akademis biasa — di dalamnya bertemu akademisi, komisioner Komnas Perempuan, psikolog, praktisi hukum, hingga aktivis mahasiswa Islam.
Diskusi diinisiasi oleh Forum Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan UI. Direktur SPPB UI, MT. Supriatna, membuka diskusi dengan menekankan bahwa memahami pergeseran nilai di kalangan anak muda tidak cukup hanya dengan intuisi — dibutuhkan pembacaan data yang cermat, pendampingan keluarga, dan ruang dialog yang sehat di lingkungan akademis.
Fahrudin, yang mewakili otoritas keagamaan dalam forum itu, menyampaikan pandangan MUI dengan cara yang tidak biasa. Ia memilah dua wilayah yang sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik: ranah batin dan ranah tindakan nyata.
Dalam teologi Islam, ada kaidah yang berbunyi nahnu nahkumu bidzwahir wallahu ya’lamu bisarair — manusia hanya berwenang menilai apa yang tampak secara fisik, sementara isi hati dan keyakinan seseorang adalah urusan antara individu dengan Tuhan. Artinya, orientasi seksual yang berada dalam batin seseorang tidak bisa dihakimi oleh manusia lain.
Yang menjadi perhatian norma agama, kata Fahrudin, adalah ketika seseorang memasuki ranah publik dan berinteraksi dengan orang lain. Dalam konteks syariat Islam, hubungan seksual yang sah secara hukum agama hanya berlaku bagi pasangan suami istri laki-laki dan perempuan. MUI memandang hubungan sesama jenis berada di luar kerangka fitrah keagamaan.
Meski begitu, Fahrudin menegaskan bahwa posisi keagamaan itu sama sekali tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap individu yang berbeda. Ia mengutip semangat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin — rahmat bagi seluruh alam semesta — sebagai landasan mengapa kekerasan dan perundungan tidak bisa dibenarkan dalam nama agama.
“Saya sangat setuju bahwa tidak boleh ada perundungan, tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear,” kata Fahrudin di hadapan peserta diskusi.
Ia juga menyinggung landasan konstitusional yang kerap luput dari perdebatan soal hak asasi manusia di Indonesia. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia dapat dibatasi oleh undang-undang dengan mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Fahrudin mengingatkan bahwa kerangka HAM universal perlu dibaca dalam konteks konstitusi dan budaya bangsa Indonesia, bukan sekadar mengadopsi mentah-mentah standar internasional.
Dari sudut pandang berbeda, Komisioner Komnas Perempuan RI Raden Roro Sri Agustini membawa perspektif perlindungan perempuan ke dalam diskusi. Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara jenis kelamin biologis, gender, identitas gender, dan orientasi seksual — bukan untuk memvalidasi satu pandangan tertentu, melainkan untuk mencegah stigma yang berujung pada kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender di ruang digital yang semakin marak menimpa perempuan muda.
Suara dari kalangan mahasiswa Islam hadir melalui Wulansari Alius Shihah, Ketua Umum PB Kopri PMII. Organisasinya, katanya, berpegang pada nilai keislaman wasathiyah atau moderat — tegas menjaga nilai-nilai agama, namun tetap memperlakukan setiap individu secara manusiawi tanpa kebencian. Sebuah posisi yang mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara keteguhan akidah dan keluhuran akhlak.
Muhammad Reza, psikolog sekaligus Direktur PT Youth Personal Consulting, menambahkan dimensi kesehatan mental ke dalam pembahasan. Ia mengingatkan bahwa remaja yang tengah mencari identitas adalah kelompok yang paling rentan terhadap tekanan sosial. Tanpa pendampingan yang tepat, pengucilan dan stigma bisa mendorong mereka ke jurang depresi. Edukasi dan ruang konseling yang aman menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan.
Aldi Rizki Khairuddin, Ketua Umum Asosiasi Advokat Anak Indonesia Emas, menutup rangkaian paparan dari perspektif hukum. Ia mengingatkan agar persoalan sosial dan moralitas tidak langsung didekati dengan instrumen pidana. Sanksi penjara, tegasnya, harus menjadi pilihan terakhir. Pendekatan hukum yang holistik dan mempertimbangkan konteks sosial jauh lebih tepat dalam menangani isu-isu yang berakar pada perubahan nilai di masyarakat.
Diskusi publik itu ditutup dengan sebuah kesepahaman yang boleh jadi menjadi titik langka di tengah polarisasi yang kerap mewarnai isu ini: semua pemateri sepakat bahwa penanganan dinamika nilai generasi muda memerlukan pendekatan multidimensi. Perlindungan kemanusiaan, penegakan hukum yang adil, serta penghormatan terhadap norma agama dan budaya lokal harus berjalan bersama — bukan saling menegasikan.
Di tengah perdebatan yang sering kali lebih banyak menghasilkan panas daripada cahaya, forum di UI itu membuktikan bahwa dialog yang terbuka, objektif, dan bermartabat masih mungkin terjadi. Yang dibutuhkan hanyalah kesediaan untuk duduk bersama dan mendengar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.