JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pembebasan bersyarat seorang terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang mengundang kecaman keras dari Wakil Menteri Agama. Bukan sekadar protes, Kemenag langsung bergerak dengan langkah konkret.

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Keputusan itu langsung memantik reaksi dari Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i yang menyatakan penyesalan mendalam atas kebijakan tersebut.

Romo Syafi’i menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang di bidang pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat itu. Langkah ini ia sampaikan di Jakarta pada Jumat, 25 September 2026.

Bechi adalah putra dari seorang tokoh pengasuh pesantren di Jombang. Kasusnya mencuat pada 2022 dan menjadi salah satu skandal kekerasan seksual paling menggemparkan di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir. Vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan seharusnya menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak berkompromi terhadap kejahatan serupa.

Namun, pembebasan bersyarat yang diberikan jauh sebelum masa hukuman tuntas menimbulkan pertanyaan besar di publik. Romo Syafi’i mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat memang merupakan mekanisme sah dalam sistem pemasyarakatan, bukan pembebasan penuh. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak tinggal diam.

Kemenag, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, merasa berkepentingan memastikan bahwa seluruh pesantren di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku dan mampu menjamin keselamatan para santri. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama, kata Romo Syafi’i, tidak boleh mendapat toleransi dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.

Ia memerintahkan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama untuk segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap status kelembagaan pesantren tempat kasus Bechi terjadi. Verifikasi ini mencakup sejumlah aspek krusial: status pendaftaran, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta seluruh regulasi turunannya.

Romo Syafi’i menekankan bahwa langkah verifikasi ini bukan upaya untuk menghakimi atau memvonis institusi. Tujuannya adalah memastikan bahwa setelah peristiwa serius tersebut, pesantren yang bersangkutan telah benar-benar berbenah dalam hal tata kelola, sistem perlindungan, dan jaminan keselamatan santri.

Evaluasi yang diperintahkan Romo Syafi’i juga mencakup sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, mekanisme pengaduan, serta struktur perlindungan santri secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi ranah Kemenag, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pesantren, menurut Wamenag, adalah lembaga pendidikan sekaligus pembinaan akhlak yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri—baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh berubah menjadi tameng bagi penyalahgunaan kekuasaan atas nama tradisi atau hierarki kelembagaan.

Persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren. Jutaan keluarga di Indonesia menitipkan anak-anak mereka ke pesantren dengan harapan mendapatkan pendidikan agama yang baik sekaligus lingkungan yang aman. Ketika kepercayaan itu dikhianati, dampaknya meluas jauh melampaui satu kasus atau satu individu.

Romo Syafi’i juga mengingatkan agar korban tidak diminta tutup mulut demi melindungi nama baik lembaga. Menurutnya, nama baik pesantren justru dibangun di atas keberanian menegakkan kebenaran dan melindungi pihak yang lemah—bukan dengan menutup-nutupi pelanggaran.

Penanganan kasus kekerasan seksual, lanjutnya, tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara memiliki kewajiban yang lebih luas: memastikan korban terlindungi, mendampingi pemulihan mereka, dan menciptakan sistem yang mencegah kasus serupa terulang.

Untuk itu, Kemenag akan mendorong koordinasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Sinergi ini dimaksudkan agar pencegahan, penanganan, pendampingan korban, dan tindak lanjut laporan berjalan secara terpadu dan tidak tersendat oleh sekat-sekat birokrasi.

Kasus Bechi menjadi cermin yang tidak nyaman bagi dunia pesantren di Indonesia. Di satu sisi, pesantren adalah tulang punggung pendidikan Islam dan telah melahirkan jutaan alumni yang berkontribusi bagi bangsa. Di sisi lain, kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan perlindungan santri masih memiliki celah yang harus segera ditambal.

Romo Syafi’i menutup pernyataannya dengan tegas: perlindungan terhadap santri adalah harga mati. Negara, melalui kewenangan masing-masing instansi, hadir untuk memastikan setiap santri dapat belajar, , dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. Bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan aksi nyata yang bisa dirasakan oleh setiap santri di seluruh penjuru negeri.



Follow Widget