Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum para pemohon dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2026. Persidangan itu menjadi penanda resmi bahwa perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Latar belakang gugatan ini berkaitan erat dengan perubahan desain ketatanegaraan yang tengah digodok dalam beberapa tahun terakhir. Sejak disepakatinya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, jadwal pelaksanaan pilkada serta pemilihan anggota legislatif daerah bergeser. Dampaknya, terdapat rentang waktu yang tidak sinkron antara masa jabatan anggota DPRD yang lahir dari Pemilu 2024 dengan jadwal pemilu lokal berikutnya yang direncanakan pada 2031.
Kondisi ketidaksinkronan itulah yang oleh para pemohon dianggap menimbulkan kekosongan hukum sekaligus ketidakpastian bagi anggota DPRD yang terpilih. Mereka berpendapat bahwa dengan berakhirnya masa jabatan pada 2029, sementara pemilu lokal baru digelar pada 2031, akan muncul persoalan serius terkait kesinambungan fungsi legislatif daerah.
Para pemohon berargumen bahwa pemaknaan ulang terhadap Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bukan hanya soal kepentingan para anggota DPRD itu sendiri, melainkan juga demi menjaga fungsi konstitusional lembaga legislatif daerah agar tidak terganggu. Tanpa perpanjangan masa jabatan, mereka khawatir akan terjadi kekosongan kekuasaan legislatif di tingkat provinsi selama kurun waktu dua tahun.
Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi sekaligus penafsir tunggal UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan ini. Jika dikabulkan, keputusan tersebut akan berdampak langsung pada lebih dari 2.000 anggota DPRD provinsi di seluruh Indonesia yang terpilih melalui Pemilu 2024.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.