Di sisi lain, pelanggaran lalu lintas yang menjadi akar masalah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pengemudi Alphard telah dikenai tilang atas dua pelanggaran sekaligus: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat nomor kendaraan itu ternyata terdaftar atas nama mobil lain—bukan Alphard yang digunakan. Pelat palsu tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti masalah yang kerap berulang: oknum aparat yang menggunakan atribut atau fasilitas dinas untuk intimidasi, meski belum tentu sedang dalam kapasitas resmi. Sikap Fiktor yang semula tampak gentar, bahkan sempat viral karena tindakannya yang mengundang simpati publik, kini mendapat perlindungan penuh dari institusi.
Publik pun menyambut positif respons cepat Polda Jabar. Tindakan patsus dan proses etik yang dijalankan secara paralel dinilai sebagai sinyal bahwa institusi tidak menoleransi perilaku arogan anggotanya, terlepas dari status pangkat maupun kendaraan yang mereka gunakan.
Kasus Bundaran HI ini menjadi pengingat bahwa seragam polisi bukan tameng dari akuntabilitas. Proses hukum yang berjalan—baik pidana di Polda Metro Jaya maupun etik di Polda Jabar—menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih bisa bekerja ketika tekanan publik cukup kuat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.