Kedua belah pihak sempat mendatangi pos polisi terdekat. Situasi kemudian mereda setelah melalui proses mediasi dan keduanya sepakat berdamai.
Namun perdamaian itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum di internal kepolisian. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyatakan bahwa cukup bukti ditemukan untuk menduga adanya pelanggaran kode etik.
Polda Jabar menilai sikap ketiga anggotanya terhadap Fiktor tidak mencerminkan perilaku aparat yang seharusnya. Arogan adalah kata yang digunakan institusi itu untuk menggambarkan tindakan para personelnya di lapangan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Fiktor atas perlakuan yang diterimanya. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Setelah masa patsus dan pemeriksaan internal rampung, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan digelar untuk menentukan bentuk sanksi definitif bagi ketiga personel tersebut. Sidang inilah yang akan menjadi penentu nasib karier mereka.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.