Sisanya tersangkut dua persoalan mendasar. Pertama, banyak keluarga penerima manfaat tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang formal. Kedua, skema program mensyaratkan sejumlah minimum penerima manfaat dalam satu desa—sementara banyak keluarga yang memenuhi kriteria tersebar secara sporadis, satu per satu, tanpa kelompok.

Gus Ipul menggambarkan situasinya dengan gamblang. Ada keluarga yang secara ekonomi jelas masuk kategori termiskin, rumahnya pun layak direnovasi, tetapi tidak lolos administrasi karena hanya seorang diri di desanya yang memenuhi syarat. Aturan yang dibuat untuk efisiensi justru menjadi penghalang bagi mereka yang paling membutuhkan.

Untuk membongkar sumbatan itu, Mensos mengusulkan dua penyesuaian konkret. Pertama, bukti kepemilikan tanah tidak harus berupa sertifikat resmi—surat keterangan dari RT, RW, atau kelurahan setempat dinilai cukup sebagai dasar legal. Kedua, syarat minimum jumlah penerima manfaat per desa perlu dilenturkan agar keluarga yang tercecer tetap bisa terjangkau program.

Usulan ini bukan tanpa dasar. Sekolah Rakyat dibangun di atas prinsip penjangkauan, bukan seleksi akademik. Siswa yang masuk bukan mereka yang terbaik secara nilai, melainkan mereka yang paling rentan secara ekonomi—berasal dari desil terbawah masyarakat. Maka, program turunannya pun seharusnya mengikuti logika yang sama: menjangkau, bukan menyaring.

Maruarar Sirait menyambut usulan tersebut dengan tegas. Menteri PKP itu menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program dan berkomitmen segera menindaklanjuti masukan dari Kemensos. Baginya, Sekolah Rakyat adalah program unggulan presiden—dan itu sudah cukup menjadi alasan untuk bergerak cepat.



Follow Widget