JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bukan angka kecil. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kini mengantongi penghasilan Rp76,5 juta per bulan — naik hampir empat kali lipat dibanding era sebelumnya yang hanya Rp17,5 juta. Lonjakan ini resmi berlaku sejak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026 lalu.

Pengumuman ini semakin relevan setelah Prabowo secara resmi melantik jajaran Wantimpres yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/ARP Tahun 2026, kursi pimpinan Wantimpres kini diisi oleh sejumlah tokoh nasional dari beragam latar belakang.

Pratikno, mantan Menteri Sekretaris Negara, dilantik sebagai Ketua Wantimpres. Ia didampingi Hattara Jasa sebagai Wakil Ketua, serta Muhammad Qodari yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden.

Lantas, seperti apa perbandingan gaji dan hak keuangan Wantimpres dulu dan sekarang?

Untuk memahami besaran gaji saat ini, perlu menilik ke belakang. Pada periode 2019–2024, Wantimpres dipimpin Wiranto dengan delapan anggota, di antaranya Sidarto Danu Subroto, Dato Sri Tahir, hingga Soekarwo. Kala itu, hak keuangan mereka masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 — aturan yang sudah hampir dua dekade tidak diperbarui.

Berdasarkan regulasi lama tersebut, gaji pokok seorang anggota Wantimpres ditetapkan Rp6 juta per bulan. Jumlah itu kemudian dilengkapi empat komponen tunjangan: tunjangan kehormatan sebesar Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, dan tunjangan perumahan Rp5 juta.

Jika seluruh komponen dijumlahkan, seorang anggota Wantimpres menerima total Rp17,5 juta setiap bulan. Sementara Ketua Wantimpres mendapat tambahan tunjangan Rp1 juta, sehingga total penghasilannya mencapai Rp18,5 juta per bulan.

Angka itu mungkin terdengar layak di tahun 2007, namun jelas sudah tidak sebanding dengan kebutuhan dan ekspektasi jabatan sekaliber penasihat presiden di era sekarang.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, pemerintahan Prabowo melakukan penyesuaian menyeluruh atas hak keuangan Wantimpres. Pasal 3 ayat 2 peraturan itu menjadi sorotan utama: hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan sama, yakni Rp76.500.000 per bulan.

Tidak ada lagi perbedaan besaran antara ketua dan anggota seperti di era sebelumnya. Keduanya kini menerima nominal yang identik — sebuah perubahan yang cukup mencolok dalam struktur penggajian lembaga ini.

Lebih dari sekadar gaji, Pasal 6 perpres tersebut juga mengatur fasilitas lain. Ketua dan Anggota Wantimpres kini berhak mendapatkan fasilitas yang setara dengan fasilitas Menteri Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti mereka mendapat akses terhadap berbagai fasilitas kenegaraan layaknya anggota Kabinet.

Seluruh pembiayaan untuk hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, yang dialokasikan melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Soal pajak, Pasal 4 perpres itu menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Wantimpres tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, nominal Rp76,5 juta itu belum tentu sepenuhnya diterima bersih — bergantung pada penghitungan pajak yang berlaku.

Ada pula ketentuan penghentian hak keuangan. Jika seorang pejabat Wantimpres mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya, maka pemberian hak keuangan otomatis dihentikan sejak saat itu. Tidak ada uang pesangon atau tunjangan peralihan yang diatur secara khusus dalam beleid ini.

Dengan penyetaraan fasilitas setingkat menteri dan kenaikan gaji yang signifikan, pemerintah berharap Wantimpres dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya: memberikan masukan dan pertimbangan strategis bagi jalannya pemerintahan.

Posisi Wantimpres bukan jabatan seremonial. Dalam praktiknya, dewan ini bertugas menjadi “telinga” dan “pikiran” tambahan bagi presiden dalam menghadapi berbagai isu nasional yang kompleks — mulai dari kebijakan ekonomi, keamanan, hingga hubungan internasional.

Dengan komposisi yang baru dan besaran kompensasi yang jauh lebih kompetitif, publik tentu menunggu apakah kualitas saran dan kontribusi Wantimpres era Prabowo akan sebanding dengan nilai yang digelontorkan negara.

Dari Rp17,5 juta menjadi Rp76,5 juta — kenaikan hampir empat kali lipat dalam kurun hampir dua dekade. Angka ini bisa dipandang dari dua sisi: sebagai penyesuaian yang wajar mengikuti inflasi dan standar jabatan, atau sebagai beban APBN yang perlu diimbangi dengan kinerja nyata.



Follow Widget