Dalam Pasal 7 Perpres BNPT yang baru, empat kedeputian resmi dibentuk. Pertama, Deputi bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Kedua, Deputi bidang Deradikalisasi. Ketiga, Deputi bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban. Keempat, Deputi bidang Kerja Sama Internasional.
Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi menjadi salah satu penambahan paling strategis. Tugasnya mencakup perumusan kebijakan dan program nasional di bidang kesiapsiagaan, koordinasi pemberdayaan masyarakat, hingga penyusunan sistem informasi untuk memetakan wilayah rawan paham radikal terorisme beserta parameter tingkat kerawanannya.
Deputi ini juga bertanggung jawab menyusun standarisasi kebijakan kontra-radikalisasi dan memberikan bimbingan teknis kepada berbagai pihak di lapangan. Dengan kata lain, tugasnya bergerak di hulu — mencegah benih radikalisme sebelum tumbuh menjadi ancaman nyata.
Sementara itu, Deputi Deradikalisasi difokuskan pada perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta program nasional di bidang deradikalisasi. Deputi ini menangani mereka yang sudah terpapar paham radikal dan membutuhkan pendekatan rehabilitasi yang terstruktur.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.