JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto merombak struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme secara signifikan. Lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Februari lalu, BNPT kini hadir dengan wajah baru — lebih ramping dalam koordinasi, namun lebih tajam dalam fungsi.
Perombakan ini bukan sekadar perubahan nama. Prabowo memperluas jumlah kedeputian BNPT dari tiga menjadi empat, sekaligus menata ulang nomenklatur dan tugas masing-masing deputi agar selaras dengan arah kebijakan antiterorisme nasional yang lebih komprehensif.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029. Dua regulasi ini dirancang berjalan beriringan — satu menetapkan peta jalan, satu lagi membangun mesinnya.
Sebelum perombakan, BNPT bertumpu pada tiga kedeputian: Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi; Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; serta Kerja Sama Internasional. Struktur itu kini dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan ancaman terorisme yang terus berevolusi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.