Hal yang menarik adalah munculnya Deputi bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban — sebuah fungsi yang sebelumnya tidak mendapat porsi kedeputian tersendiri. Deputi ini bertugas merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam penanganan terorisme, sekaligus menjalankan program pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

Kehadiran fungsi pemulihan korban dalam struktur BNPT memberi sinyal bahwa pendekatan negara terhadap terorisme kini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada keadilan dan pemulihan bagi mereka yang menjadi korban langsung kekerasan.

Deputi Kerja Sama Internasional tetap dipertahankan dengan tugas yang diperluas, meliputi perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta program nasional dalam konteks kerja sama antarnegara di bidang penanggulangan terorisme.

Dengan struktur baru ini, pemerintahan Prabowo memperlihatkan keseriusan dalam membangun ekosistem penanggulangan terorisme yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan restoratif. BNPT kini dirancang untuk bekerja di semua lini — dari pencegahan di akar rumput, penindakan terkoordinasi, hingga pemulihan pascainsiden.