Lantas bagaimana dengan guru non-ASN yang jumlahnya juga tidak sedikit? Pemerintah membuka pintu bagi mereka untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK. Ini merupakan jalur resmi yang bisa ditempuh jika ingin meningkatkan status kepegawaian.

Namun realitasnya, tidak semua guru non-ASN akan lulus seleksi. Pemerintah pun menyiapkan jaring pengaman. Bagi guru non-ASN yang belum berhasil lolos tes PNS maupun PPPK, gaji mereka tetap dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat.

“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” jelas Mu’ti.

Dana BOS sendiri memiliki sejumlah peruntukan yang cukup luas. Selain untuk operasional sekolah, dana ini juga dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN, memperbaiki fasilitas ringan sekolah, hingga mendanai kegiatan ekstrakurikuler. Pemerintah menetapkan alokasi 20 persen dari total dana BOS untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

Komposisi pembiayaan itu disampaikan Mu’ti dengan cukup gamblang. Guru PNS digaji oleh pemerintah pusat. Guru PPPK pada waktunya juga akan digaji dari pusat. Sementara guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri mendapatkan pembiayaan dari dana BOS dengan porsi 20 persen. Artinya, tidak ada lagi celah yang dibiarkan menganga tanpa solusi pembiayaan.



Follow Widget