JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah mengambil langkah darurat untuk meredam gejolak harga tiket penerbangan domestik dengan menanggung seluruh beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi rute dalam negeri selama dua bulan penuh. Kebijakan ini hadir di tengah tekanan serius yang menghimpit industri penerbangan nasional akibat melesatnya harga avtur di pasar global.

Landasan hukum kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Fasilitas fiskal itu mulai berlaku sehari setelah regulasi diundangkan dan mencakup periode pembelian tiket maupun pelaksanaan penerbangan selama 60 hari ke depan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kecepatan implementasi menjadi prioritas utama. “Fasilitas ini dirancang agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat tanpa jeda yang panjang,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu, 27 April 2026.

Lewat beleid ini, komponen PPN yang selama ini dikenakan atas tarif dasar penerbangan maupun fuel surcharge sepenuhnya dialihkan menjadi tanggungan negara. Dengan skema tersebut, lonjakan biaya operasional maskapai akibat mahalnya avtur tidak serta-merta dilemparkan ke kantong penumpang. Pemerintah menaksir intervensi ini mampu menahan laju kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran sembilan hingga tiga belas persen.

Besarnya pengaruh avtur terhadap struktur biaya maskapai menjadi argumen utama di balik intervensi kebijakan fiskal ini. Haryo mengungkapkan bahwa bahan bakar pesawat menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga fluktuasi harganya langsung berdampak signifikan terhadap penetapan tarif penerbangan.

Agar insentif ini tepat gsasaran dan tidak disalahgunakan, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan menyampaikan laporan pemanfaatan fasilitas PPN secara berkala, tertib, dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun tiket penerbangan di luar kelas ekonomi tetap dikenai PPN sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga subsidi negara benar-benar tersalur kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan akses transportasi udara terjangkau.

Kebijakan ini bukan satu-satunya jurus yang ditempuh pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen, berlaku seragam untuk pesawat berbadan jet maupun baling-baling (propeler). Angka itu melonjak jauh dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mematok fuel surcharge sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Pemerintah berharap kombinasi dua kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat, konektivitas antardaerah yang tetap terpelihara, serta kelangsungan hidup industri penerbangan nasional yang kini tengah menghadapi badai kenaikan harga energi global.



Follow Widget