DTSEN merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program perlindungan sosial, mulai dari PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, hingga subsidi lainnya. Data ini dibagi dalam desil satu hingga sepuluh, di mana desil satu adalah kelompok paling miskin.

Masuknya nama Eva di desil 4 bukan hanya memalukan secara administratif. Ia menjadi cermin dari sistem pendataan yang belum sepenuhnya teruji validitasnya di lapangan.

Pertanyaannya kemudian mengemuka: berapa banyak lagi nama-nama yang tidak semestinya masuk dalam daftar penerima? Dan lebih penting lagi—berapa banyak warga yang benar-benar miskin justru tidak terdata sama sekali?

Fenomena “salah sasaran” dalam penyaluran bansos bukan hal baru di Indonesia. Sejak era bantuan langsung tunai, masalah ini terus berulang dengan wajah yang berbeda. Kali ini, wajah itu adalah seorang legislator dengan harta miliaran rupiah yang tercatat sebagai penerima bantuan keluarga harapan.

Ironi ini seolah menjadi sindiran telak bagi sistem yang sudah bertahun-tahun dibangun dengan klaim semakin canggih dan terintegrasi.



Follow Widget