JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Seorang bidan mengaku hanya menerima gaji bulanan sebesar Rp1,2 juta. Angka itu bukan cerita lama — itu yang disampaikan langsung kepada anggota DPR RI pekan ini, dan langsung memantik reaksi keras dari Senayan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris angkat bicara soal nasib tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026, ia secara tegas mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan PPPK agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desakan ini bukan muncul tiba-tiba. Sehari sebelumnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026, Charles menerima audiensi dari dua organisasi besar di Kompleks Parlemen Jakarta, yakni Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia. Pertemuan itu menjadi ruang curhat ribuan tenaga kesehatan yang selama ini merasa tergantung dalam ketidakpastian status kepegawaian.
Apa yang disampaikan dalam audiensi itu bukan sekadar keluhan biasa. Para tenaga kesehatan membawa aspirasi konkret — dari gaji yang jauh di bawah kelayakan hingga status honorer yang tak kunjung diselesaikan. Charles menyebut kondisi ini sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu merujuk pada kebijakan terbaru pemerintah terkait guru PPPK, yang direncanakan akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi pada awal 2027. Ia menilai kebijakan serupa semestinya juga berlaku bagi tenaga kesehatan, mengingat beban dan tanggung jawab profesi ini tidak kalah besar dari tenaga pendidik.
“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,” kata Charles.
Profesi tenaga kesehatan, menurut Charles, berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Tanggung jawab sebesar itu, kata dia, semestinya dibarengi dengan perlindungan dan penghargaan yang sepadan dari negara.
Namun kenyataannya, banyak tenaga kesehatan masih hidup dalam tekanan ganda — beban kerja yang berat di satu sisi, dan ketidakpastian penghasilan serta status kepegawaian di sisi lain.
“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Fakta soal gaji bidan Rp1,2 juta per bulan menjadi titik yang paling menyentuh dalam audiensi itu. Angka tersebut disampaikan langsung oleh salah satu peserta audiensi kepada Charles, dan dengan cepat menjadi sorotan.
Jika dihitung, nominal itu bahkan berada jauh di bawah Upah Minimum Regional sebagian besar kota dan kabupaten di Indonesia. Untuk profesi yang setiap harinya menangani kelahiran bayi dan kondisi darurat medis, angka itu terasa ironis.
Charles tidak menampik kondisi tersebut dan menegaskan bahwa perbaikan penghasilan harus menjadi prioritas. Bukan hanya bagi tenaga kesehatan PPPK penuh waktu, tapi juga bagi mereka yang berstatus PPPK paruh waktu yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Persoalan tidak berhenti di situ. Charles juga menyoroti masih adanya tenaga kesehatan berstatus honorer di berbagai daerah. Padahal, pemerintah sebenarnya telah mengarahkan agar seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) diselesaikan statusnya secara bertahap.
“Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” kata Charles, merujuk pada tenaga kesehatan honorer yang belum mendapatkan kejelasan status sama sekali.
Kondisi ini menggambarkan disparitas yang cukup mencolok. Di satu sisi, pemerintah mendorong transformasi layanan kesehatan nasional. Di sisi lain, para ujung tombak layanan itu justru masih berjuang mendapatkan status dan penghasilan yang layak.
Charles juga mengaitkan isu ini dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung. Ia menyebut salah satu poin yang aktif didorong dalam pembahasan tersebut adalah ketentuan mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan.
Jika regulasi itu berhasil disahkan, maka untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki payung hukum yang secara eksplisit mengatur standar upah minimum untuk profesi kesehatan — sebuah langkah yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu tenaga kesehatan di seluruh pelosok negeri.
Komisi IX DPR RI sendiri merupakan komisi yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan. Posisi Charles sebagai wakil ketua komisi menempatkannya pada posisi strategis untuk mendorong perubahan kebijakan, baik melalui legislasi maupun pengawasan terhadap pemerintah.
Audiensi pekan ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa tekanan dari bawah semakin menguat. Para tenaga kesehatan tidak lagi hanya mengeluh di media sosial — mereka kini datang langsung ke gedung parlemen, membawa data, membawa angka, dan membawa harapan yang sudah terlalu lama tertunda.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah nasib tenaga kesehatan PPPK perlu diperbaiki. Pertanyaannya adalah: seberapa cepat pemerintah akan bergerak?
FAQ
Apa yang diminta DPR terkait tenaga kesehatan PPPK?
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah agar memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan berstatus PPPK untuk diangkat menjadi PNS, sekaligus meningkatkan penghasilan mereka yang dinilai masih jauh dari layak.
Mengapa gaji bidan Rp1,2 juta menjadi sorotan?
Angka tersebut disampaikan langsung dalam audiensi tenaga kesehatan dengan DPR dan dianggap sangat tidak sebanding dengan beban kerja serta tanggung jawab profesi bidan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.
Apakah ada kebijakan yang sedang dibahas untuk memperbaiki kondisi ini?
Ya, DPR tengah mendorong ketentuan upah minimum layak bagi tenaga kesehatan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sekaligus mengacu pada rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS sebagai preseden kebijakan yang bisa diterapkan serupa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.