PUNGGAWANEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dalam dua pekan ke depan. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan penurunan angka stunting nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, SPPG yang belum memenuhi target layanan 3B dapat dikenakan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend.
BGN Wajibkan SPPG Fokus Layani Kelompok “3B”
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
BERITA TERBARU
Prabowo Undang Petugas Upacara HUT RI ke Hambalang
Punggawa Bandung
Rapat Paripurna Bersejarah DPRD Jabar di Halaman Gedung Sate
Punggawa Bandung
Pramuka Sinjai Raih Jamnas Award Lewat Aplikasi Ayo Pramuka
Lipsus Jamnas XII 2026
Kak Fauzan Guntur Sambangi Kontingen Sinjai di Jamnas XII Cibubur
Lipsus Jamnas XII 2026
Lima Pramuka Indonesia Raih Young Baden-Powell Fellows di Jamnas 2026
Lipsus Jamnas XII 2026
Pramuka dan Generasi Emas 2045: Pesan Ketua Kwarda Sulsel di Jamnas XII
Lipsus Jamnas XII 2026
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.