PUNGGAWANEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dalam dua pekan ke depan. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan penurunan angka stunting nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, SPPG yang belum memenuhi target layanan 3B dapat dikenakan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend.