PUNGGAWANEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dalam dua pekan ke depan. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan penurunan angka stunting nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, SPPG yang belum memenuhi target layanan 3B dapat dikenakan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend.
BGN Wajibkan SPPG Fokus Layani Kelompok “3B”
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
Polri Musnahkan 20,9 Ton Bawang Ilegal
Infografik
BERITA TERBARU
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.