JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kabar yang beredar di media sosial soal kewajiban Nomor Induk Berusaha sebagai modus penarikan pajak baru bagi pedagang online, ternyata keliru. Menteri Perdagangan Budi Santoso langsung meluruskan isu tersebut begitu santer diperbincangkan publik.

Ia menegaskan, NIB sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pajak. Aturan itu murni soal legalitas usaha bagi para pelaku perdagangan elektronik.

Budi menyampaikan klarifikasi tersebut di Tebet, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Ia mengaku heran melihat narasi yang berkembang di media sosial seakan-akan pemerintah mengincar pundi-pundi pajak dari pedagang e-commerce lewat kewajiban ini.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya,” kata Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sejumlah pedagang daring yang sempat dilanda kekhawatiran begitu aturan ini ramai dibahas. Banyak yang mengira proses pendaftaran identitas usaha ini menjadi pintu masuk pungutan baru di tengah persaingan bisnis online yang sudah ketat.

Budi menjelaskan, kewajiban memiliki NIB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Lewat regulasi ini, pemerintah ingin menata ekosistem dagang digital agar lebih tertib dan terukur. Setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang berjualan di platform digital diwajibkan mengantongi identitas resmi tersebut.

Lantas, apa untungnya bagi pedagang yang mengurus NIB? Menurut Budi, manfaatnya jauh lebih besar ketimbang sekadar memenuhi kewajiban administratif belaka.

Kepemilikan NIB memberi kepastian hukum bagi usaha yang dijalankan. Status legal ini menjadi modal penting ketika pelaku usaha ingin mengembangkan bisnisnya ke tahap yang lebih serius.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujar Budi.

Poin ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa pemerintah mendorong pedagang online segera mengurus NIB. Selama ini, banyak pedagang kecil yang kesulitan mengakses permodalan justru karena belum memiliki legalitas usaha yang jelas.

Dengan NIB di tangan, pintu menuju kredit usaha rakyat, pinjaman modal kerja, hingga pembiayaan dari lembaga keuangan lain pun terbuka lebih lebar. Bank dan lembaga pembiayaan umumnya mensyaratkan legalitas usaha sebagai salah satu dokumen wajib sebelum mengucurkan dana.

Soal kekhawatiran proses yang berbelit, Budi langsung membantahnya. Ia memastikan pengurusan NIB tidak dipungut biaya sepeser pun dan prosesnya tergolong sangat sederhana.

Seluruh proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan. Waktu yang dibutuhkan pun relatif singkat, hanya sekitar 30 menit hingga selesai.

“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai,” paparnya.

Kemudahan ini diharapkan menghapus keraguan pedagang yang sebelumnya menunda-nunda kewajiban tersebut karena membayangkan proses panjang dan berlapis. Kementerian Perdagangan ingin memastikan tidak ada alasan teknis yang menghambat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan baru ini.

Lebih jauh, Budi menyatakan kementeriannya tidak akan lepas tangan jika ada pedagang yang masih kebingungan dalam proses pengurusan. Kemendag siap memberikan pendampingan langsung bagi siapa saja yang mengalami kendala teknis di lapangan.

“Kalaupun itu kesulitan nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, asistensi, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB,” tukasnya.

Bentuk pendampingan ini bisa berupa bimbingan langsung maupun fasilitasi teknis lainnya, disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah agar implementasi aturan tidak berhenti di atas kertas saja.

Pemerintah juga tidak menerapkan kebijakan ini secara serampangan tanpa mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha di lapangan. Ada masa transisi yang diberikan agar para pedagang punya cukup waktu menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Bagi pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform digital, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 18 bulan untuk melengkapi NIB. Sementara itu, pedagang yang baru merintis usaha di platform e-commerce diberi waktu transisi enam bulan sejak mulai berjualan.

Perbedaan masa transisi ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing kelompok pedagang. Pedagang lama yang sudah punya basis pelanggan dan operasional berjalan tentu memerlukan waktu adaptasi yang lebih panjang dibanding pedagang baru yang belum lama memulai usahanya.

Kebijakan kewajiban NIB ini pada akhirnya menjadi bagian dari upaya pemerintah merapikan tata kelola perdagangan digital di Indonesia. Di tengah pesatnya pertumbuhan e-commerce, legalitas usaha menjadi fondasi penting agar ekosistem belanja online lebih aman, baik bagi pedagang maupun konsumen.

Transparansi soal tujuan kebijakan ini, sebagaimana ditegaskan Budi, diharapkan dapat meredam kesimpangsiuran informasi yang sempat beredar. Pedagang online pun bisa lebih tenang mengurus legalitas usahanya tanpa dibayangi kekhawatiran soal pajak tambahan yang sebetulnya tidak ada kaitannya sama sekali.

FAQ

Apakah NIB untuk pedagang e-commerce dikenakan biaya?
Tidak. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring tanpa biaya apa pun.

Apakah kewajiban NIB berkaitan dengan pajak tambahan bagi pedagang online?
Tidak. NIB murni berfungsi sebagai legalitas usaha dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan pengenaan pajak, sesuai penjelasan resmi dari Kementerian Perdagangan.

Berapa lama masa transisi yang diberikan untuk mengurus NIB?
Pedagang yang sudah berjualan di platform diberi waktu 18 bulan, sementara pedagang baru diberi masa transisi enam bulan untuk melengkapi NIB.



Follow Widget