FAQ :
Pertanyaan: Apa itu Pasal 146 UU HKPD dan mengapa menjadi persoalan bagi daerah? Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan ini menjadi tekanan bagi banyak daerah yang selama ini memiliki porsi belanja pegawai jauh di atas batas tersebut, sehingga memunculkan kekhawatiran akan PHK massal terhadap PPPK.
Pertanyaan: Bagaimana pemerintah memastikan kepala daerah tidak melanggar hukum jika belanja pegawainya masih di atas 30 persen? Pemerintah akan mengatur perpanjangan masa transisi melalui Undang-Undang APBN yang memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD. Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, ketentuan dalam UU APBN yang lebih baru akan mengesampingkan aturan sebelumnya, sehingga kepala daerah terlindungi secara hukum.
Pertanyaan: Apa langkah konkret yang akan diambil setelah rapat tingkat menteri ini? Tiga kementerian, yakni KemenPANRB, Kemendagri, dan Kemenkeu, akan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah. Pemerintah juga akan menyusun kebijakan rekrutmen ASN yang lebih disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan daerah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.