Rini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pengelolaan sumber daya aparatur terganggu hanya karena tekanan fiskal. “Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujarnya. Ia menekankan bahwa solusi yang dirumuskan dirancang agar kesinambungan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga secara bersamaan.

Tito Karnavian menjelaskan landasan hukum dari pendekatan ini. Pengaturan melalui UU APBN, menurutnya, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Ini bersandar pada asas hukum lex posterior derogat legi priori, yakni undang-undang yang lebih baru mengesampingkan yang sebelumnya. Dengan demikian, kepala daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen tidak perlu khawatir berada dalam posisi melanggar hukum.

Mantan Kapolri itu menyampaikan pesan yang lugas kepada para kepala daerah: tenang. “Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan,” kata Tito.

Lebih dari sekadar kepastian hukum, pemerintah pusat juga menyiapkan skema dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi. Meski porsi belanja pegawainya besar, daerah-daerah tersebut tidak akan kehilangan akses pada program dan kegiatan pembangunan. Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait akan mengambil peran mendukung pelayanan masyarakat di daerah dimaksud.