Menteri Keuangan Purbaya menyatakan dukungan penuh atas kerangka solusi yang telah disepakati bersama. Ia memastikan instrumen UU APBN akan difungsikan sebagai payung hukum yang memberikan kepastian kerja bagi PPPK sekaligus menjaga keseimbangan fiskal secara nasional.

Sebagai langkah konkret, ketiga kementerian akan segera menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan. Selain itu, kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan juga akan disusun ulang agar lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan nyata organisasi pemerintahan.

Keputusan ini menjadi sinyal penting dari pemerintah pusat bahwa stabilitas kepegawaian daerah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari komitmen terhadap keberlangsungan pelayanan publik di seluruh pelosok Indonesia.