JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal, menyusul keputusan strategis yang dihasilkan dari Rapat Tingkat Menteri pada Jumat, 8 Mei 2026.
Rapat yang dipimpin bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menghasilkan satu keputusan penting: masa transisi pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Pasal tersebut mewajibkan setiap daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022. Bagi banyak daerah, ketentuan ini menjadi tekanan berat, terutama mereka yang selama ini memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas tersebut.
Keresahan itu bahkan telah mendorong sebagian kepala daerah mempertimbangkan penghentian kontrak PPPK sebagai jalan keluar. Situasi inilah yang mendorong Komisi II DPR merekomendasikan pertemuan tersebut melalui Rapat Kerja pada 31 Maret 2026.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.