Aspek kedua menyangkut kepatuhan regulasi. Pemanfaatan ruang jalan yang merupakan aset pemerintah tidak boleh berbenturan dengan aturan yang berlaku. Proses penggalian dan pemasangan infrastruktur bawah tanah harus tersinkronisasi dengan rencana pembangunan jalan, agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan yang justru merugikan semua pihak.

Munafri memberi contoh konkret potensi masalah yang harus diantisipasi: jangan sampai saluran ducting yang baru dipasang justru berada di jalur rencana pelebaran atau peningkatan jalan di masa mendatang. Koordinasi lintas dinas menjadi kunci agar infrastruktur yang dibangun tidak mubazir atau harus dibongkar kembali.

Aspek ketiga adalah pembelajaran dari daerah lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan sistem serupa. Makassar tidak ingin memulai dari nol tanpa referensi. Beberapa kota atau kawasan yang sudah berhasil menjalankan ducting sharing dijadikan acuan agar proses di Makassar bisa berjalan lebih efisien dan minim hambatan.

Terkait lokasi enam ruas jalan yang akan dijadikan pilot project, Munafri belum merinci satu per satu. Ia menyebut akan ada konfirmasi lebih lanjut karena saat ini masih dalam proses evaluasi dari usulan para calon investor. Kondisi dan karakteristik setiap ruas jalan perlu dikaji terlebih dahulu sebelum keputusan final diambil.

“Ada yang diusulkan investor, tapi kita akan lihat kondisi dan keadaan ruas jalan yang akan ditentukan. Bisa tidak dilakukan di sana, atau ada keadaan yang membuatnya harus ditunda,” ujar Munafri.



Follow Widget