Di sinilah ironi besar itu berdiri tegak. Jalur mandiri yang sejatinya dirancang untuk memberi kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa justru menjadi celah yang dimanfaatkan. KPK sendiri secara tegas mengakui bahwa jalur mandiri PTN menyimpan kerentanan serius sebagai ladang korupsi yang terstruktur.
Lalu, apa nasib 73 mahasiswa yang diduga masuk melalui jalur bermasalah itu? Di sinilah KPK mengambil posisi yang tegas namun terbatas. Secara hukum, mereka tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, baik yang diterima pada 2025 maupun 2026. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kemahasiswaan seseorang. Urusan itu adalah ranah universitas dan Kementerian Pendidikan.
Secara hukum, silakan kuliah. Tapi secara moral? Itu cerita yang berbeda.
Dunia korupsi memang tidak pernah lahir dari satu tangan. Selalu ada dua pihak: yang menjual dan yang membeli. Yang membuka pintu dan yang mengetuk sambil membawa koper. Dalam kasus Unsoed ini, enam tersangka di sisi penjual sudah teridentifikasi. Tapi siapa 73 nama di sisi pembeli? Itulah pertanyaan yang kini menggantung di udara kampus Purwokerto.
Jika benar dari 73 kursi itu sebagian diperoleh melalui transaksi haram, maka ada pertanyaan yang lebih dalam dari sekadar proses hukum: apakah mereka yang membeli kursi itu paham betul apa yang sedang mereka beli?
Bayangkan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran mengenakan jas putih, berjalan di koridor kampus dengan langkah penuh percaya diri. Impian menjadi dokter. Impian mulia yang sejak kecil dibangun dengan susah payah. Tapi jika fondasi impian itu diletakkan di atas transaksi yang kotor, seberapa kokohkah bangunannya kelak?


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.