JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Angka Rp622 miliar bukan sekadar nominal. Angka itu adalah cermin dari sebuah sistem yang retak, di mana kursi keberangkatan haji diperjualbelikan, dan ribuan jemaah yang tidak berhak justru melenggang ke Tanah Suci.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Oktober 2026, seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdiri sebagai ahli dan membedah angka itu satu per satu. Muhammad Ramadhani, nama auditor tersebut, hadir atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memaparkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024.

Ramadhani tidak sendiri. Ia datang bersama tiga auditor BPK lainnya, memperkuat bobot keterangan yang akan menjadi salah satu pilar pembuktian dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya.

Persidangan hari itu menjadi momen penting, bukan hanya karena para terdakwa hadir, melainkan karena untuk pertama kalinya publik mendapatkan gambaran terperinci tentang bagaimana uang negara mengalir keluar dari penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya menjadi amanah.

Ramadhani menjelaskan bahwa angka Rp622 miliar itu bukan lahir dari satu sumber. Kerugian tersebut dihitung dari tiga komponen yang masing-masing mencerminkan modus yang berbeda namun saling terhubung dalam satu skema korupsi yang sama.

Komponen pertama dan terbesar berasal dari selisih antara penerimaan yang dikantongi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari para jemaah dan biaya riil yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji khusus pada 2024. Persoalannya bukan sekadar selisih harga, melainkan siapa yang berangkat. Sebanyak 8.151 jemaah dinilai tidak berhak menggunakan kuota tersebut, namun mereka tetap diberangkatkan. Dari komponen ini saja, kerugian negara dihitung mencapai Rp438,2 miliar, nilai terbesar dari keseluruhan total kerugian.

Komponen kedua bersumber dari penerimaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024. Kuota yang sejatinya diperuntukkan bagi petugas pendamping jemaah justru dialihfungsikan, diperjualbelikan, dan menghasilkan penerimaan yang tidak semestinya. Kerugian dari komponen ini ditetapkan sebesar Rp39,9 miliar.

Komponen ketiga menyangkut pembayaran fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan, mencakup tahun 2023 dan 2024. Istilah “percepatan” di sini bukan berarti efisiensi, melainkan sebuah eufemisme untuk praktik pembayaran yang memungkinkan pihak tertentu memperoleh kuota lebih cepat dari mekanisme resmi. Nilai yang dihitung dari komponen ini mencapai Rp143,9 miliar.

Ramadhani kemudian menyebut angka akhir yang telah dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK, total kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka yang sangat spesifik, karena memang itulah hasil dari sebuah audit investigatif yang tidak berhenti pada perkiraan.

Keterangan ahli dari BPK ini relevan untuk empat terdakwa sekaligus yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama untuk periode 2019 hingga 2024, yang dalam masa jabatannya bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Terdakwa kedua adalah Ishfah Abidal Azis, yang dikenal dengan panggilan Gus Alex, seorang staf khusus Yaqut yang diduga mengetahui dan terlibat dalam alur pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan tersebut.

Terdakwa ketiga adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, salah satu penyelenggara haji khusus yang namanya muncul dalam rangkaian perkara ini. Sedangkan terdakwa keempat adalah Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, yang diduga berperan dalam sisi asosiasi dan korporasi dari skema ini.

Keempat orang tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar nilai yang telah disebut BPK. Selain merugikan negara, kasus ini juga diduga telah memperkaya pihak-pihak lain secara tidak sah, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Angka 313 PIHK yang disebut turut diuntungkan dalam skema ini adalah detail yang tidak bisa diabaikan. Ini bukan perkara satu atau dua operator nakal. Skala yang melibatkan ratusan penyelenggara menunjukkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung secara sistemik, menyentuh lapisan-lapisan dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus di Indonesia.

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia, sebuah peluang yang seharusnya menjadi berkah bagi lebih banyak warga yang menunggu giliran berangkat menunaikan rukun Islam kelima. Namun dalam perjalanannya, kuota tambahan itu justru menjadi ladang yang diperebutkan, dikelola bukan berdasarkan antrian yang sah, melainkan berdasarkan kemampuan membayar dan kedekatan dengan pihak yang berkuasa.

Persidangan ini masih akan terus berjalan. Pemeriksaan para terdakwa, saksi-saksi lainnya, serta kemungkinan penghadiran ahli tambahan masih menanti. Namun keterangan auditor BPK pada Selasa itu telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi dakwaan JPU KPK, sebuah angka konkret dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

Bagi publik Indonesia, angka Rp622 miliar itu bukan hanya catatan kerugian keuangan negara. Ia adalah representasi dari ribuan jemaah yang berhak namun tergusur, dari sistem yang seharusnya melindungi amanah penyelenggaraan ibadah justru dimanfaatkan untuk kepentingan sempit segelintir pihak.

Sidang akan terus berlanjut. Dan pertanyaan besar yang kini menggantung di udara adalah, seberapa dalam akar dari penyimpangan ini, dan siapa lagi yang akan muncul dalam pusaran perkara yang menyentuh salah satu momen paling sakral dalam kehidupan umat Muslim Indonesia.



Follow Widget