JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia angkat bicara dengan nada yang tidak biasa — tegas, tanpa basa-basi, dan langsung menohok. KH Anwar Iskandar menyatakan bahwa koruptor sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati, bukan sekadar dipenjara beberapa tahun lalu bebas bersyarat.
Pernyataan itu dilontarkan di sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI, yang dikutip pada Jumat, 3 Juli 2026. Bukan pernyataan baru, sebenarnya — MUI sudah lebih dulu mengambil sikap keras ini sejak dua dekade silam.
“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati,” kata Kiai Anwar. Fatwa itu lahir bukan dari emosi sesaat, melainkan dari kajian mendalam tentang dampak sistemik yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi terhadap masyarakat luas.
Korupsi, menurut Kiai Anwar, bukan sekadar tindak pidana pencurian uang negara. Ini adalah kejahatan yang membunuh — bukan dengan peluru atau senjata, melainkan dengan kemiskinan yang diciptakan secara sengaja oleh mereka yang seharusnya menjadi pelayan rakyat.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Di baliknya tersembunyi realitas pahit yang kerap luput dari perhatian publik: ketika anggaran kesehatan dikorupsi, rumah sakit kekurangan dan pasien miskin tidak bisa berobat. Ketika dana pendidikan digelapkan, anak-anak di pelosok negeri belajar di gedung yang hampir roboh. Ketika infrastruktur dimark-up, jalan yang seharusnya mulus menjadi jebakan maut.
Kiai Anwar secara khusus menyoroti pola yang selama ini berulang: para koruptor dan pembela hukumnya kerap berlindung di balik argumen Hak Asasi Manusia untuk menghindari hukuman berat. Mereka berdalih bahwa hukuman mati melanggar HAM internasional, bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan — termasuk mereka yang telah merampas hak hidup jutaan orang melalui korupsi.
Bagi MUI, argumen itu cacat logika. Bagaimana mungkin seseorang bisa menggunakan HAM sebagai perisai, sementara perbuatannya sendiri telah secara nyata melanggar HAM jutaan rakyat kecil?
“Atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri. Ya tidak bisa dong,” tegas Kiai Anwar.
Dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang berdiri sendiri secara absolut. Ia harus dibaca dalam kerangka yang lebih besar — yaitu maqashid asy-syariah, tujuan-tujuan luhur yang menjadi fondasi hukum Islam. Di dalamnya terdapat prinsip hifzhun nafs: kewajiban mutlak untuk melindungi jiwa dan keberlangsungan hidup manusia.
Korupsi, dalam kerangka ini, bukan hanya dosa finansial. Ia adalah pelanggaran terhadap prinsip paling mendasar dalam hukum Islam — karena merampas hak-hak dasar kaum dhuafa untuk hidup dengan layak. Seorang pejabat yang menilap dana bantuan sosial berarti secara langsung mencabut hak orang miskin untuk makan, berobat, dan bertahan hidup.
Dalam konteks itulah MUI memandang hukuman mati bagi koruptor bukan sebagai kekejaman, melainkan sebagai keadilan — keadilan bagi mereka yang selama ini menjadi korban diam-diam dari kejahatan kerah putih yang angkuh ini.
Konsistensi MUI dalam isu ini patut dicatat. Selama lebih dari dua dekade, sejak fatwa 2005 hingga hari ini, lembaga ulama tertinggi di Indonesia itu tidak pernah melunak. Tidak ada revisi, tidak ada pernyataan ulang yang lebih “diplomatis”. Sikap MUI terhadap koruptor sejak dulu hanya satu: hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
Yang berubah justru konteksnya. Kini, di tengah maraknya kasus korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi, pernyataan Kiai Anwar kembali mengemuka dengan urgensi yang lebih terasa. Rakyat sudah lelah menyaksikan koruptor dihukum ringan, kemudian hidup nyaman di dalam penjara, lalu keluar dengan remisi demi remisi.
MUI juga mendorong agar sinergitas antara ulama dan aparat penegak hukum diperkuat. Bukan hanya dalam hal korupsi, tetapi juga dalam menangani masalah-masalah sosial lain yang sama-sama menggerogoti kehidupan masyarakat bawah — termasuk maraknya pinjaman online ilegal yang menjerat jutaan keluarga dalam lingkaran utang tanpa jalan keluar.
Pesan yang ingin disampaikan MUI sebetulnya sederhana: hukum harus adil, dan keadilan sejati tidak bisa ditawar atas nama prosedur. Ketika kejahatan sudah berdampak sebesar ini — menghancurkan kehidupan jutaan orang, mewariskan kemiskinan struktural kepada generasi berikutnya — maka respons hukumnya pun harus setimpal.
Apakah hukuman mati untuk koruptor akan pernah benar-benar diterapkan di Indonesia? Itu adalah pertanyaan politik yang jawabannya ada di tangan para pembuat undang-undang. Namun suara MUI setidaknya telah menjadi catatan penting: institusi keagamaan terbesar di negeri ini sudah lama menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi mereka yang mencuri dari rakyat.
FAQ
Apa dasar MUI menyatakan koruptor layak dihukum mati?
MUI mendasarkan sikap ini pada fatwa yang dikeluarkan sejak 2005, serta prinsip maqashid asy-syariah dalam hukum Islam — khususnya hifzhun nafs, yaitu kewajiban melindungi jiwa manusia. Korupsi dianggap melanggar prinsip ini karena merampas hak hidup jutaan rakyat miskin secara tidak langsung.
Mengapa MUI menolak argumen HAM yang digunakan para pembela koruptor?
MUI menilai argumen HAM yang digunakan untuk melindungi koruptor dari hukuman berat justru kontradiktif — karena korupsi itu sendiri telah melanggar HAM jutaan rakyat kecil yang kehilangan akses terhadap layanan dasar akibat dana negara yang dijarah.
Apakah hukuman mati untuk koruptor sudah berlaku di Indonesia?
Hingga saat ini hukuman mati untuk koruptor belum diterapkan secara resmi di Indonesia. MUI mendorong sinergitas antara ulama dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pembaruan regulasi yang lebih tegas.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.